LSP merupakan kepanjangan tangan dari BNSP yang memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing, proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP dilakukan melalui proses akreditasi, proses pemberian lisensi terhadap LSP oleh BNSP ini mengadopsi kepada Standard ISO 17024. Dalam hal tenaga kerja ingin mendapatkan pengakuan terhadap bidang kompetensi yang dimilikinya, maka tenaga kerja tersebut dapat mengajukan proses uji kompetensi melalui LSP yang sesuai bidang profesinya. Proses uji kompetensi dilakukan oleh seorang Asesor Kompetensi yang dilaksanakan pada tempat uji kompetensi (TUK), dalam hal belum terdapat LSP pada bidang profesi tertentu, BNSP dapat membentuk PTUK (Panitia Teknis Uji Kompetensi) jika memang ada suatu bidang profesi tertentu yang dianggap sangat mendesak untuk dilaksanakan proses sertifikasi kompetensi.
Copyright 2022. Designer by IT LSP. All Rights Reserved.